Palembang, Warta Reformasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, memusnahkan barang bukti ratusan ponsel Android dan laptop serta ribuan botol minuman keras (miras).
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palembang, Pipin Suhendra, menjrlaskan terdapat 374 koli Android dan laptop atau sekitar 6.000 unit serta 23.310 botol minuman keras yang dimusnahkan hasil tindak pidana khusus Kantor Bea dan Cukai, Rabu (11/3/2020).
“Pemusnahan ini dengan cara dilindas dengan alat berat. Pemusnahan sudah berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya kami hanya menjalankan perintah hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memusnahkan barang sitaan karena para pelaku telah dijatuhkan vonis.” Ungkap Pipin.
Dia menambahkan, barang bukti 6.000 unit Android dan laptop dimusnahkan karena tidak memiliki izin resmi dari Bea Cukai sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar lebih.
Untuk diketahui, laptop dan ponsel Android itu diselundupkan menggunakan truk oleh dua pelaku yakni Almiril Al Rasyid (34) dan Edwar (45) pada Mei 2019.
Saat ini, keduanya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Kota Palembang pada Januari 2020 dengan pidana 1,8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan.
Keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.**@(Ariel)