Palembang, Warta Reformasi- Diduga edarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembamg, pria bernama Ismail alias Mail (43) berhasil diciduk tim Reskrim Polsek Ilir Barat II dengan barang bukti 14 paket sabu yang di simpan di saku jaketnya.
Ismail diciduk Polisi di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 saat anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II sedang patroli hunting di TKP. Terduga tersangka Ismail sempat akan melarikan diri namun berkat kesigapan anggota ia berhasil ditangkap.
Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Dudy Novery mengatakan tersangka ditangkap saat anggota melaksanakan hunting. Ketika dihentikan, terduga tersangka mencoba untuk menghindar, sehingga sepeda motor yang dikemudikannya menabrak pengendara lain.
“Petugas masih terus melakukan pemeriksaan guna pengembangan. Diduga tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pengembangan pihak kami, guna menangkap penyuplai barang haram ini, kepada petugas Ismail mengatakan mendapatkan sabu dari Kiki (DPO),” tegas Kompol Dudy Novery, Rabu (18/3/2020).
Berdasarkan pengakuan terduga tersangka, barang haram yang ia edarkannya dibelinya dengan bandar di kawasan 7 Ulu. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi 14 paket untuk dijual seharga Rp50-100 ribu.
“Dari hasil penjualan tersebut kadang saya mendapatkan 200 ribu dan baru menjalankan jual sabu baru tiga bulan dan di edarkan di wilayah 35 Ilir,” ujar Ismail di Mapolsek IB II Palembang.**@(Ariel)