Kabupaten Kampar – Riau, Warta Reformasi – Camat Siak Hulu Fajri, minta agar kepala desa (Kades) Pangkalan Baru Yusry Erwin membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkannya terkait pemberhentian 3 (Tiga) kepala dusun (Kadus), SK tersebut tidak beralasan jelas. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media ini via telepon genggam (HP), Senin (2/3/2020).
Meskipun Kepala Desa punya hak, dalam memberhentikan aparatur Desa sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang Desa ( UU Desa ) Peraturan Pemerintahan No.43 tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa ( PP Desa ) sebagai mana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 dan Peraturan Mentri Dalam Negri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Keputusan SK untuk memberhentikan Kepala Dusun, II, III dan IV Desa Pangkalan Baru Kec Siak Hulu Kab Kampar, yang sudah disebarkan kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin kepada masing masing Kepala Dusun (Kadus) tersebut, setela camat Siak Hulu Fajri Konfirmasi dengan Kadis BPMPD Kab Kampar Febri melalui Camat Siak Hulu meminta agar SK tentang Pemberhentian Kepala Dusun Desa Baru tersebut di batalkan, kata camat.
Menurutnya, Sk yang diterbitkan Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry, sama sekali tidak diketahui camat Siak Hulu Kab Kampar, sehingga rekomendasi dari Kecamatan pun tidak ada dikeluarkan, sebelum SK Pemberhentian Kepala Dusun II Azit Puzirat, Kadus III A.Rahman, dan Kadus IV Sarkani, yang sudah diberikan Kepala Desa kepada masing masing Kadus tersebut agar di klarifikasi ulang dan di Aktifkan lagi,” Pinta Camat.
Lanjut Camat, di dalam SK Pemberhentian tiga kepala Dusun tersebut tidak ada penjelasan alasan unsur kinerja masing-masing Kadus yang patal dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Dusun sesuai aturan Pemerintahan yang ada, apa lagi saat ada pertemuan dengan Bupati Kampar Catur Sugeng, ada tiga hal yang perlu kita pahami,” Paparnya Camat Siak Hulu Fajri.
Menurut Camat Siak Hulu Fajri, menyangkut keterangan tentang beredarnya SK Pemberhentian 3 Kepala Dusun Desa Pangkalan Baru tersebut, mengatakan, pada hari Senin siang 02/03/2020 saya suda memanggil Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin yang baru terpilih dan Dilantik Beberapa bulan silam.
” Saya berharap agar kepala Desa Pangkalan Baru mengaktifkan kembali kepala Dusun II, III dan IV tersebut, meskipun ada alasan bla, bla, bla dari masyarakat menurut Yusry (kades), selagi tidak menyalahi aturan yang ada dalam peraturan pemerintahan Desa kenapa harus diberhentikan, Ucap camat Siak Hulu Fajri, marilah kita saling bahu membahu agar terlaksananya kinerja yang bersinergis dalam membangun Desa,” Harapnyanya.
” Toh ” jika pun ada kesalahan kepala Dusun tersebut yang tidak menjalin kinerja Pemerintahan sesuai aturan yang ada, itu pun harus diberi Surat Peringatan Pertama (SP,1) SP,2, Sesuai peraturan yang mengacu kepada UU Pemerintahan Desa yang ada, karena kita orang pemerintahan tentu kita perhatikan pada aturan pemerintahan yang ada, tanpa ada unsur unsur lain,” Tambahnya lagi.
Diwaktu berbeda dan hari yang sama saat dikonfirmasi Tim wartawan Warta Reformasi, kepada Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri dalam ruangan kerjanya angkat bicara, memang betul SK Pemberhentian Kepala Dusun, II, III, dan IV saya berikan kepada mereka, karena saya selaku Kepala Desa kan punya hak mengangkat dan memberhentikan Kepala Dusun dibawa naungan saya, karena beberapa masyarakat tidak suka atas kinerja mereka, kecuali Kadus satunya dia sudah banyak berbuat secara sosial pada masyarakat, jika Kepala Dusun yang saya Berikan SK Pemberhentian itu tidak suka, silakan aja di PTUN kan saya,” Katanya.
Ditempat terpisah masyarakat yang enggan dipublikasikan namanya, menjelaskan kami selaku masyrakat akan melakukan unjuk rasa ke Kecamatan bila Pemberhentian III Kepala Dusun itu terjadi, karena kami selaku masyarakat merasa lega dengan kinerja kepala dusun II, III dan IV Desa Pangkalan Baru ini,” Pungkas masyarakat.**@Umar