Muara Enim, Warta Reformasi – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Dangku berhasil meringkus terduga Dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pembobol rumah, diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku, Sabtu dini hari (22/2) sekira pukul 00:30 WIB.
Diduga Pelaku pencurian dengan membobol rumah milik korban RJ didesa Banuayu Kecamatan Petulai 4 Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, terjadi pada Rabu (11/12/19) lalu.
Diduga Kedua pelaku yang ditangkap, yakni Yosef alias Komeng (31), warga Desa Talang Padang Kecamatan Belimbing, sedangkan rekanya yaitu Edi Kusnadi alias Mamok (32), warga Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, S.H., M.Si, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku Curat diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku, Sabtu dini hari(22/2), pukul 00:30 WIB.
Menindaklanjuti laporan korban, dan hasil penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku tersebut, kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin, S.H., dan anggota untuk menangkap para terduga pelaku Curat itu,” ungkap AKP Apriansyah.
Dikatakannya, saat ditangkap keduanya tengah berada di Desa Dalam Kecamatan Belimbing yang langsung kita gelandang ke Polsek berikut barang bukti hasil kejahatannya. ” Kini keduanya ditahan di sel Polsek,dan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas AKP Apriansyah, S.H., didampingi Kanitreskrim Ipda Syawaluddin.**@(ApJ)