Beranda Hukrim Gelar Razia KRYD Polsek Lembak Sita Puluhan Jenis Miras

Gelar Razia KRYD Polsek Lembak Sita Puluhan Jenis Miras

628
0
BERBAGI

Muara Enim, Warta Reformasi – Polsek lembak menggelar razia kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) menyita berbagai jenis minuman keras (Miras) diwilayah hukumnya, Sabtu (22/2/2020) Sekira Pukul 21.00 Wib.

Giat Patroli Hunting rutin tersebut, menuju ke Desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Diadakan Razia  KRYD  guna untuk menekan terjadinya Tindak Pidana (TP) di wilayah hukum Polsek Lembak dengan sasaran Premanisme, Senpi/Handak, Sajam, Miras, Narkoba serta penyakit masyarakat lainnya dan RANMOR R2/R4 yang tidak membawa kelengkapan surat surat kendaraan.

Terlihat kegiatan razia KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Desi Azhari, S.H, M.Si, dengan kuat Personil berjumlah 12(dua belas) orang personil Polsek lembak.
Adapun hasil dari kegiatan Patroli Hunting tersebut sebagai berikut Di salah satu warung milik berinisial JP (56) di Desa Kemang Kecamatan Lembak.

Pada razia KRYD ini diamankan Minuman keras dengan Anggur Merah ukuran botol kecil sebanyak 8 ( delapan ) botol, Anggur Merah ukuran botol besar sebanyak 1( satu ) botol, Merk Newport ukuran botol kecil sebanyak 5 ( lima ) botol dan Newport ukuran botol kecil sebanyak 9 ( sembilan ) botol.

Salah satu warung milik JN (50) Desa Lembak diduga terdapat minuman keras merk newport ukuran besar sebanyak 5 ( lima ) botol, newport ukuran kecil sebanyak 2 ( dua ) botol, Anggur merah ukuran besar sebanyak 3 ( tiga ) botol dan anggur merah ukuran kecil sebanyak 2 ( dua ) botol serta minuman keras jenis ciu dalam kemasan kantong plastik bening ukuran 1/2 kg sebanyak 14 ( empat belas ) kantong, kemasan kantong plastik bening ukiran 1/4 kg sebanyak 4 ( empat ) kantong, dalam kemasan drigen ukuran 10 liter masih berisi 1 ( satu ) liter ciu dan 2 ( dua ) buah drigen kosong bekas kemasan ciu serta didapati warga sedang mengkonsumsi minuman di warung tersebut dengan membawa sepeda motor sebanyak 6 ( enam ) unit tanpa membawa surat kelengkapan sepeda motor tersebut, dan
berakhirnya Razia ( KRYD ) tersebut sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lembak IPTU Desi Azhari, S.H, M.Si, menegaskan kepada pemilik warung tersebut untuk tidak menjual kembali minuman keras tersebut ,dan kepada pembeli agar tidak mengkonsumsi Miras dan untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” ungkap Iptu Desi.

Dikatakan, razia kita lakukan penggeledahan pemilik warung terdapat Miras berbagai merk itu langsung kita sita dan kita amankan di Polsek Lembak berikut pemilik warungnya,” tegas Kapolsek pada media ini, Minggu (23/2).**@(ApJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here