Jakarta, Warta Reformasi – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Serasan Muara Enim mekukan kunjungan kerja dan Kegiatan kerja Lapangan (KKL) ke Kejaksaan RI, di Ikuti Lebih dari 100 mahasiswa Semester 5, yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) lalu.
Dalam Kunjungan Itu Mahasiswa STIH Serasan Di Dampingi oleh KETUA LPPM H. YANDRA, S.H., M.H., Serta turut Mendampingi Dosen Pembimbing Lapangan(DPL) Riasan Syahri, S.H., M.H. , AKMALUDIN, S.H., M.H., dan ZAINUL ABIDIN, S.H., M.H., Serta Ketua KAPRODI Miftahul Zanah, S.H., M.H.
Kunjungan Tersebut Di sambut baik oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Hery Setiyono, S.H., M.H, yang bertempat Di aula Kapuspenkum RI
Terlihat Para Mahasiswa Sangat antusias dalam mendengar kan paparan Dari Kapuspenkum kejaksaan RI tersebut.
Dalam Paparan nya Hery menjelaskan tugas dan wewenang kejaksaan RI,. Sebagaimana Yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditentukan dalam pasal 30, yang meliputi Dalam bidang Pidana : Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, Melakukan penuntutan, Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”Terangnya.
Sedang kan untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Heri menjelaskan Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara,”Jelasnya.
Dan Dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, Peningkatan kesadaran hukum, masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum, Pengamanan peredaran barang cetakan.
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.
Pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama, serta Penelitian dan pengembangan hukum statistic criminal,” Lanjutnya.
Selain Menjelaskan tugas dan Wewenang dari kejaksaan RI, Heri juga menjelas kan pengungkapan kasus Kasus berat Yang di hadapi oleh kejaksaan RI, kedepan ini,. seperti Kasus Gagal bayar Jiwasraya yang sangat fenomenal dan menyeret orang2 penting di negri ini,” ujarnya.
Yang mana Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kejaksaan agung RI, Heri juga menjelaskan tentang kerumitan dalam kasus tersebut, Yaitu dalam hal pengusutan aliran dana, yang mana sebagian besar aliran dana nya banyak di larikan ke luar negri,” jelasnya.
Heri sangat meng apresiasi kunjungan mahasiswa dari STIH Serasan, Dan Dia Berharap Apa yang di sampaikan ini, menjadi pengetahuan dan pembelajaran bagi Mahasiswa dalam mempelajari ilmu hukum.
Ketua LPPM STIH Serasan H. Yandra, S.H.,
M.H. Sangat di mintai keterangan menjelas kan, Adapun tujuan dengan di adakan KKL ini untuk Mendapatkan pengalaman praktis, aplikatif dan implementatif dalam rangka pengembangan ilmu yang dimiliki serta memperkaya wawasan, Dalam Membina dan mengembangkan sikap, prilaku, dan etos profesionalisme pada mahasiswa.
Yandra Juga Berharap Dengan di adakan nya kunjungan ini Dapat Memberikan pengalaman dan keterampilan pada mahasiswa/I sebagai kader pembangunan sehinggah setelah jadi sarjana kelak sanggup dan siap ditempatkan dimana saja,” harapnya.**@(APJ)