Beranda Hukrim Diduga Kedapatan Miliki Sabu BT ditangkap Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru

Diduga Kedapatan Miliki Sabu BT ditangkap Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru

554
0
BERBAGI

Jakarta Utara, Warta Reformasi – Unit reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berada di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020).

Berawal dari informasi masyarakat, Rabu (22/1/ 2020) bahwa ada seorang laki-laki yang bernama panggilan BT diduga sering melakukan transaksi shabu di Muara Baru.

Berdasarkan informasi itu selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Yudi Hermawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan pada hari itu juga untuk mencari keberadaan BT dan dapat diketahui bahwa BT tinggal di rumah gubuk yang berada di daerah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

Tanpa buang waktu lagi selanjutnya dilakukan penggerebekan dan BT berhasil ditangkap di dalam rumah gubuk dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku kedapatan memiliki sabu yang disimpan dalam plastik bening.

Berikut barang bukti yang berhasil disita polisi dari terduga pelaku yaitu 1 bungkus plastik bening isi kristal putih shabu brutto 0,27 gram, 1 buah buah timbangan digital merk camry warna hitam, 1 buah sedotan dan 2 buah korek api gas. Selanjutnya polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatanya diduga pelaku telah melanggar Primair pasal 114 ayat 1, Subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Slamet Riyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya yang cepat dalam bertindak atas informasi masyarakat sehingga berhasil menangkap terduga pelaku.**@(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here