Muara Enim, Warta Reformasi – Diduga kerap bertransaksi narkoba diwilayah hukum Polres Muara Enim tersebut, dua warga Desa Parjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini, diringkus aparat Satres Narkoba Polres Muara Enim, Kamis (16/1/2020).
Diduga Dua pelaku diringkus dikawasan Dusun IV Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang itu bernama, Radius Prawiro (28), dan Tomi Andriansyah (27), keduanya warga Deda Parjito tersebut, karena memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, S.H.,S.Ik.,MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, AKP I Putu Suryawan, S.Ik, menyebutkan, berawal sebelum penangkapan terjadi, Personil Sat ResNakoba menerima Informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap dilakukan transaksi narkoba. “Ya, terduga pelaku kita tangkap dan kita amankan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat, ” sebut AKP I Putu S.
Dikatakan, kini terduga pelaku kita amankan berikut barang bukti, yakni berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,84 gram, 1 helai tisu, 1 lakban warna hitam, 1 unit hp merk samsung warna merah, 1 unit hp merk nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam, ” pungkasnya.**@(ApJ)