Beranda Hukrim Diduga Pelaku Penipuan di Lawang Kidul Tertangkap

Diduga Pelaku Penipuan di Lawang Kidul Tertangkap

687
0
BERBAGI

Muara Enim, Warta Reformasi – Seorang bernama Ardian Purnama Sukma (39) yang berdomisili di Jalan Iskandar Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim tersebut, akhirnya tertangkap oleh Team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Minggu (12/1/2020).

Pasalnya, tertangkapnya pelaku Ardian PS (39) karena diduga kuat telah menipu seorang perempuan berinisial DLP (22), yang dijanjikan bakal menjadi karyawan disalah satu CV miliknya, dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp.3 Juta. Saat itu pelaku juga menjanjikan korban dimasa training akan digaji perbulannya Rp.1 juta setengah,dan akan dikontrak selama 3 bulan dengan gaji Rp. 2 juta, serta mendapatkan BPJS dan gaji UMR setelah dikontrak selama 1 tahun.

Namun dalam kronologi, Rabu(18/9/2019), sekira pukul 17:00 Wib, dijalan Iskandar No.1157 Saringan Utara Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul tersebut, korban DLP (22), yang telah menjalani masa training 2 bulan tidak mendapatkan gaji, dan justru pelatihan yang didapat berupa pekerjaan rumah tangga seperti mencuci piring, melipat pakaian, antar jemput anak terlapor ke sekolah.

Sementara korban DLP (22) yang ditaksir rugi Rp.3 juta dan melaporkan peristiwa penipuan tersebut kepihak Polsek Lawang Kidul tidak menyangkal bahwa saat itu berawal informasi dari temannya ada lowongan pekerjaan di CV milik pelaku atau terlapor. Ya, pak saya dimintai uang 3 juta oleh terlapor, dan saya menurut serta sepakat atas perjanjian itu,dan saya laporkan karena saya telah ditipu,” ungkap DLP(22).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, S.Ik, melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, S.H., membenarkan telah menerima laporan korban, dan kita perintahkan Kanit Reskrim bersama Team Bang Laki Unit Reskrim melakukan penyelidikan dalam perkara tersebut. ” diduga pelaku berhasil kita tangkap dijalan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang,dan kita gelandang ke Polsek Lawang Kidul guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dikatakan, hasil pengembangan perkara ini, ternyata terduga pelaku juga telah menipu sebanyak 13 orang , dan uang yang diminta untuk masa training oleh pelaku kepada korban-korbannya berkisar 1 juta dan 8 juta, ” pungkas Kapolsek pada media ini, Selasa (14/1/2020).**@(ApJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here