Jakarta Utara, Warta Reformasi – RD di Polisikan Gara – gara diduga mencuri aki mobil truck tanki air yang sedang parkir di Jalan Cumi Raya Pelabuhan Muara Baru, kini RD harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polsek Kawasan Muara Baru, karena terjerat perkara Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Rabu (20/11/2019).
Kasus Pencurian yang terjadi pada hari Selasa, 19 Nopember 2019 pukul 04.40 Wib ini dilaporkan oleh NUR MAYMUNAH ke Polsek Kawasan Muara Baru pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2019 pukul 05.00 Wib.
Awal mula kejadiannya, ASRORI yang bekerja sebagai sopir mobil truck tanki air sedang tidur tidak jauh dari mobil truck tanki air terbangun karena mendengar suara aneh di sekitar mobil truck tanki air dan ASRORI melihat ada orang yang tidak dikenal sedang mencopot dan membawa aki mobil truck tanki air.
Tanpa pikir panjang ASRORI langsung bangun dan memegang orang yang diduga telah mencuri aki mobil truck tanki air sambil teriak maling sehingga sopir mobil truck tanki air yang lain ikut bangun dan membantu ASRORI memegangi pelaku.
Saat itu ASRORI langsung menghubungi NUR MAYMUNAH selaku pemilik mobil truck tanki air dan melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kawasan Muara Baru.
Polisi yang datang ke TKP langsung mengamankan pelaku yang berinisial RD berikut barang bukti kejahatan berupa 1 buah Accu Mobil Merk Nagoya, 1 Buah Tang, 1 Buah Sepeda Motor Honda Beat Nopol B 3890 UKE ke Polsek Kawasan Muara Baru.
Atas kejadian tersebut NUR MAYMUNAH selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Slamet Riyanto membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru.**@(Tim)