Serang, Warta Reformasi – Untuk memudahkan masyarakat dalam pencatatan pernikahan secara negara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Serang menggelar program istbat nikah massal. Berlangsung Aula Kecamatan Ciomas, Senin (18/11/2019).
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang Dr.H.Dalih Effendy S.H.M.E. mengatajan, “Itsbat nikah yang masuk dalam rumpun perkawinan merupakan sebagian kecil kewenangan peradilan agama. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, merupakan terobosan hukum luar biasa dari Mahkamah Agung dalam rangka membantu masyarakat terutama kelompok miskin. Merekalah yang berhadapan dengan hamabatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan perkawinan,”Katanya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta yang bakal terlibat dalam kegiatan banyak yang mengajukan pertanyaan. Hampir sebagian besar pertanyaan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Serang, selaku instansi yang memegang peran sentral dalam kegiatan ini.
Di akhir sesi tanya jawab, Pemda Serang, menegaskan bahwa pihaknya tahun ini merealisasikan sebanyak 2000 pasang yang akan diikutsertakan dalam program pelayanan terpadu itsbat nikah dan kecamatan Ciomas 70 pasang,”Paparnya.
“Ia menerangkan bahwa dari tahun ke tahun anggaran yang dikucurkan dari pemerintah daerah sangat membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah, dari catatan pengadilan negeri kabupaten serang bantuan yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini sebanyak 2000 pasangan yang akan menjalani sidang isbat secara geratis tanpa biaya sepeserpun,”Ujar Dalih.
Dalih Effendy mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar segera mendaftarkan diri pada instansi terkait supaya dapat mengurus administrasi secara lengkap, baik itu penerbitan Akte kelahiran, KTP/KK dan dekumen penting lainnya, “Ajaknya.
Pada Kesempatan itu, Kadisdukcapil Serang, Abdullah mengatakatan, Menentukan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap warga negara Indonesia merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap segenap warganya.
Usaha penerbitan akta kelahiran dalam pelayanan terpadu sidang itsbat nikah bagi masyarakat Kabupaten Serang merupakan kewajiban Disdukcapil untuk melaksanakannya sekaligus hak masyarakat Serang untuk memperolehnya.
Besar harapan kami, pelayanan terpadu semacam ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Serang memperoleh hak-haknya dalam bidang kependudukan”, tambah Abdullah selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang itu.
Camat Ciomas Ir. Edi Suhardiman, M.M, menjelaskan bahwa sidang isbat akan dilaksanakan pada Jumat (22/11/ 2019) yang akan di ikuti oleh 70 pasangan yang mendapatkan bantuan pembuatan buku nikah secara geratis. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada juga yang mendaftar secara mandiri, dalam artian daftar sidang isbat yang dikenakan administrasi secara normal.
Besar harapan Edi yang membawahi kecamatan ciomas ini bahwa masih banyak sekali masyarakat Ciomas yang belum memiliki buku nikah, semoga ditahun yang akan mendatang dapat bertambahnya kuota anggaran bantuan buku nikah yang lebih banyak lagi sehingga masyarakat dapat memiliki buku nikah secara merata,” harapnya.
Maka atas dasar kebijakan pemerintah daerah kabupaten serang setiap penduduk yang berdomisii wilayah kerja PEMDA kabupaten serang yang sudah menikah akan tetapi belum memiliki buku nikah atau AKTA NIKAH dapat mendaftarkan diri pada instansi terkait baik itu desa, kecamatan dan balai nikah secara geratis.**@Inan – Wahyu