Muara Dua-Oku Selatan, Warta Reformasi- Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com. melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan(RHL) dan Audiensi bersama masyarakat di Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua, Jumat (27/9/2019).
Kunjungan kerja dan audiensi yang digelar di Desa Mehanggin ini turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, DPRD OKU Selatan, FKPD, Kepala BPDAS-HL, Para Kepala OPD, Camat Muaradua, Lembaga Lingkungan Hidup, Jejak Bumi Indonesia Kabupaten OKU Selatan, dan masyarakat Desa Mehanggin.
Dalam laporan Kepala Desa Menghanggin
Kohar. MD menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Pemkab OKU Selatan bersama BPDAS-HL Musi dan Masyarakat terkait kegiatan penanaman Rehabilitasi Hutan Lahan. Beliau mengucapkan terima kasih kepada Bupati bersama rombongan yang telah hadir dalam acara ini, “mohon Bapak Bupati agar dapat membrrikan arahan kepada masyarakat Desa Mehanggin supaya program ini lancar dan bermanfaat untuk masyarakat Desa mehanggin,”ungkapnya.
Dalam sambutan Kepala BPDAS-HL yang dibacakan oleh Siswo dalam laporannya menyampaikan, bahwa dari Menteri Kehutanan mendapat mandat untuk melakukan RHL di di Desa mehanggin yang mana wilayah ini dasarnya masuk di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), yang sumbernya ada di Sungai Musi Peta yang tidak sesuai akan dilaporkan di Kementerian, dan tidak akan merugikan masyarakat.
Siswo juga menjelaskan bahwa RHL ini tidak akan merugikan masyarakat, dan untuk ke depan sangat bermanfaat untuk masyarakat. “kami akan menanam pohon sesuai permintaan masyarakat, kebon yang sudah ada tidak akan ditanami lagi kecuali masyarakat meminta untuk di tanami. Untuk lahan kosong akan segera ditanami pohon,”ujar Siswo.
Dalam sambutannya Bupati OKU Selatan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh masyarakat dalam rangka audiensi dan bermusyawarah dengan baik terkait penanaman RHL.
Dalam kesempatan ini Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah akan menelusuri informasi yang sebenarnya terjadi, dan dipastikan tidak akan ada pengusiran dan menyusahkan.
Dalam diskusi ini juga menjelaskan bahwa masyarakat resah karena petugas kehutanan mematok batas ditanah warga, bukan di wilayah hutan lindung. Oleh sebab itu, diharapkan pemerintah bisa meluruskan masalah ini biar tidak ada informasi yang simpang siur di masyarakat.
Terkait hal ini Bupati OKU Selatan menanggapi, bahwa apa yang menjadi keluhan masyarakat khususnya terkait pelaksanaan di lapangan yang kurang baik. “Maka harus diadakan laporan oleh Kepala Desa, dan banyak yang harus dievaluasi. Selaku Kepala Daerah tentunya saya tidak akan tinggal diam, dan ke depan akan lebih diperhatikan serta akan dievaluasi bersama jajaran DAS Bengkulu dan Musi.
RHL merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Kegiatan RHL sendiri meliputi kegiatan penanaman RHL dan penerapan teknik konservasi tanah. Kegiatan penanaman RHL dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi sumber daya hutan dan lahan, baik fungsi produksi, fungsi hutan lindung maupun fungsi konservasi.**@Sumber : Diskominfo OKU Selatan/Sawal.