PALI, Warta Reformasi- Mencegah terjadinya praktek Pungli (pungutan liar) biaya operasional pemilihan Ketua dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di Desa Lubuk Tampui yang bakal gelar dalam waktu dekat ini, RAB cukup besar sempat menuai protes warga, Dengan demikian Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DMPD) PALI minta panitia untuk menimalisir besaran RABnya, kata Kepala DMPD PALI A Gani Ahmad melalui kasi pemdes Rahmat Dinata STP diruang kerjanya, Kamis (13/6).
“Pr salah satu Bakal calon Ketua BPD desa Lubuk Tampui, menilai panitia pemilihan ketua dan anggota BPD dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) itu cukup besar nilainya, dan dana sebesar Rp. 38. 634.000,- itu cukup besar, ini bakal dibeban oleh pbanitia kepada semua kandidat calon.
Ini sangat memberatkan para kandidat calon Ketua dan anggota BPD, seperti yang telah di beritakan di wartareformasi.com edisi tayang, minggu (12/6) lalu. Kami mengatasnamakan masyarakat desa Lubuk Tampui merasa keberatan bila RAB biaya pemilihan BPD itu nantinya di bebankan kepada para calon, karena duit sebesar Rp. 38. 634.000,- itu cukup besar.ini membuat para kandidat keberatan dan dapat membatasi peluang berpotensi tidak bisa ikut calon BPD jika tidak punya uang,”katanya.
Kepala Dinas DMPD PALI, A Gani Ahmad, melalui kasi pemetintah desa (Pemdes) Rahmat Dinata STP, pihaknya telah memanggil kepala Desa dan Ketua Panitia Pemilihan ketua dan anggota BPD Desa Lubuk Tampui,” pihaknya menyarankan RAB operasional yang telah dibuat Tim kepanitian penyelenggara yang sempat di protes warga supaya diminimalisir untuk menekan pembengkakan biaya operasional.” karena menurutnya RAB operasional sebesar Rp. 38. 634.000,- itu cukup besar,”katanya.
“Pihaknya menyarankan kepada Panitia agar RAB yang sudah dibuat itu untuk dimusyawarakan ulang dan diminimalisir, yang kurang urgen di evaluasi lagi karena biaya operasional pemilihan BPD itu sendiri bisa saja bersumber sumbangan masyarakat atau kandidat calon ketua dan anggota yang yang sipatnya suka rela,” juga bisa diambil dari operasional kepala desa dan BPD dari ADD(anggaran Dana Desa),”Papar Rahmat.
Lanjut Rahmat Dinata, “sesuai dengan Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyarawatan Desa (BPD),”Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.”Persyaratan Calon Anggota BPD: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah, Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis, dan Bertempat tinggal di wilayah pemilihan,”Jelasnya.
“Bagi masyarakat yang Berminat dan memenuhi syarat mencalonkan Sebagai Ketua dan anggota BPD Tidak ada biaya pendaftaran, Panitia pemilihan jangan sampai Biaya Operasional pemilihan memungut dari para kandidat calon ketua dan anggota Sehinggga membebani para calon, tetapi jika calon mau menyumbang Secara suka rela Silahkan saja.” pihaknya menegaskan jika biaya operasional tersebut dibebankan kepada Para calon, itu sudah terindikasi pungutan liar (pungli),”Tegas Rahmat.
Sementara itu Ketua Panitia Padila saat dikonfirmasi melalui Whatsapp tidak memberikan komentar.**@Red