Muara Enim, Warta Reformasi- Ketika dikonfirmasi awak media, General Manager GM PT Sandin Heavi Equiment Jakarta Pusat, Taufik Rahim menjelaskan bahwa terkait surat perjanjian yang dibuat dengan tenaga kerjanya itu, membenarkan ada persoalan upah yang belum di terima para pekerja selama ini.
Namun hal itu adalah tanggungjawab Perusahaan yang ada di Daerah Muara Enim. Dan terkait surat perjanjian yang dibuat itu, Seharusnya Projek Manager Site Enim daerah yang bertanggungjawab atas pekerja yang belum menerima upah,” pada Jum’at (11/1).
Projek Manager Site Enim Daerah PT Sandi Heavi Equiment tersebut, Tri Mulyanto yang seharusnya beranggungjawab terkait upah pekerja, Karena disitu ia yang telah mentandatangani surat perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua juga diketahui pihak Disnaker Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. ” Itukan sudah diatur dalam surat perjanjian kerja. Dan pak Tri Mulyanto yang tau semua soal itu,” ujar Taufik Rahim selaku GM Pusat PT Sandi Heavi Equiment, melalui Hp selulernya dikonfirmasi(11/01).
Terkait ada dugaan pemalsuan penandatanganan surat perjajian yang dibuat untuk pihak pekerja, pihak Perusahaan, dan pihak Disnaker tersebut.”Taufik mengatakan, Pihaknya akan segera menghubungi pihak Disnaker guna mengklarifikasi adanya dugaan tandatangan palsu milik Kadisnaker Kabupaten Muara Enim didalam surat perjanjian tersebut.
” Namun intinya, masalah ini yang harus bertanggungjawab adalah Projek Manager site PT Sandi Heavi Equiment yaitu,Tri Mulyanto yang sekarang dikabarkan sudah berhenti bekerja. “Kita juga akan menghubungi dan meminta maaf ke pihak Disnaker Kabupaten Muara Enim, Jika ada kesalahan,” terang Taufik.
Dikonfirmasi selaku Projek Manager Site Enim PT Sandin Heavi Equiment Tri Mulyanto melalui Hp selulernya mengatakan, pihaknya kini sudah tidak bekerja lagi di Perusahaan itu, dan terkait tidak di upahnya pekerja yang selama ini bekerja di PT Sandin Heavi Equiment, serta adanya dugaan tandatangan palsu milik Kadisnaker Muara Enim itu, pihaknya tidak tahu – menahu. ” Saya hanya mentadatangani selaku pihak pertama Perusahaan di surat perjanjian kerja dengan pihak kedua.
Setelah itu berkas surat dilimpahkan Pak Deden, vdibagian Humas Perusahaan,” ungkap Tri Mulyanto, yang siap menjelaskan jika masalah ini di bawa keranah hukum.
Berdasarkan keterangan Eks. Kadisnaker Kabupaten Muara Enim, Drs M Ali Rachman mengatakan dengan tegas bahwa itu bukan tandatangan saya, Dan di surat pernyataan yang dibuat oleh nya ( Drs. M Ali Rachman), “Menyatakan bahwa tandatangan yang kaitanya dengan PKWT, antara Tri Mulyanto (PT Sandin Heavi Equitment), dengan pekerja Indra Hadi Nasution . ” Itu bukan tandatangan saya,” tegas M. Ali, di surat peryataan yang ia buat tersebut.
Pihak kedua atau korban yang tidak menerima upah dari Perusahaan tersebut. Indra Hadi Nasution mengungkapkan, bahwa selain dirinya dan ada juga rekannya yang belum di upah sebesar 20 juta oleh perusahaan itu. Selain mengutuk keras, Kita juga akan menuntut secara hukum dalam mencari keadilan di Negeri ini.
” Saya mewakili rekan-rekan, Bahwa PT Sandin Heavi Equitmen, yang bergerak dibidang tambang batu bara dan beroprasional di wilayah Muara Enim ini, Kita akan laporkan kejalur hukum agar lebih jelas.
Dan tidak ada lagi saling lempar, dan saling cari kambing hitam. ” Intinya, kami minta upah kami selama bekerja segera dibayar,” teriak dan keluhan korban dengan Media ini.**@(JNB)