PRABUMULIH-SUMSEL “Warta Reformasi” _ Setelah sebelumnya masyarakat dan Siswa -siswi mendapat penyuluhan hukum oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Prabumulih dan Unsur-unsur lainnya tersebut, Kini giliran Pedagang dan Konsumen yang ada di Kota Prabumulih juga tak luput dari siraman atau penyuluhan hukum dari Advokasi bagian hukum Pemerintah Kota Prabumuilih.
Ditemui usai memberikan penyuluhan bagi para pedagang maupun konsumen yang hadir di Kantor Kelurahan Prabujaya Senin (29/01), Serta penyampaian beberapa meteri terkait Sosilisasi hukum tersebut.
Kuasa hukum /Advokasi Pemerintah Kota Prabumuli Ylison Amprani SH.MH dan rekan, menerangkan sosialisasi tentang penyuluhan hukum terhadap para pedagang dan konsumen ini sangat penting, Kita dalam hal ini tujuannya untuk mencegah dan memberikan pengingatan terhadap bahaya nya sebuah produk kadaluarsa dan tidak berlabelkan halal yang akan dikosumsi konsumen.
Para konsumen harus jeli jika membeli suatu makanan maupun produk yang dimaksud, dan konsumen juga tidak segan-segan untuk melaporkan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Prabumulih .
Melalui sosislisasi ini ,kita juga menegaskan para pedagang untuk mematuhi peraturan yang tertuang dalam Undang-undang No.99 Tentang perlindungan konsumen .
”Kita sebagai Advokasi atau kuasa hukum Pemerintah Kota Prabumulih ,siap memberikan pendampingan jika memang ada yang terbukti semisalnya dalam pemeriksaan merugikan para konsumen ,Namun kita juga menghimbau agar para konsumen juga lebih waspada dan berhati-hati dalam mengkonsumsi suatu produk makanan tersebut, Sosilisasi ini ada beberapa strategis yang kita kunjungi untuk meberikan pemahaman dan pencegahan serta sadar hukum ,”ungkap Bang Icon dan rekan pada awak media.
Terpantau yang hadir di Sosialisasi acara tersebut, Lurah dan staf lainnya, Perwakilan Polres dan Koramil Prabumulih,Pedagang,Konsumen serta masyarakat lainnya. **@(JN )