KAB. TANGERANG-BANTEN “Warta Reformasi”_ Memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat disuatu wilayah merupakan dambaan seorang pimpinan yang memiliki sifat peduli serta jiwa membangun terhadap sekelilingnya. Agar bentuk atau rasa pedulinya kepada warga, selain mendapat nilai fositif dari masyarakat, tentunya mendapatkan perhatian lebih (Apresiasi) dari atasan.
Namun apakah dibenarkan serta tidak menyalahi Aturan atau Regulasi yang ada jika pelayanan kepada masyarakat dikenakan biaya…???
Seperti yang terjadi Dikantor Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Antusias puluhan warga pasanggrahan mendatangi Kantor Desa guna pembuatan akte lahir diduga dipungutan biaya oleh seorang Pegawai Staf Desa. Senin, (22/1/18)
Menurut sejumlah warga, usai dirinya mendapat pelayanan dari seorang Pegawai Desa guna pembuatan Akte Lahir, mereka diminta membayar sebesar Rp. 10.000 – Rp. 20.000 oleh Pegawai/Staf Desa, dengan alasan untuk biaya Administrasi …??? “Kata Warga.
Walaupun dugaan adanya pungutan yang dilakukan Perangkat Desa. Namun warga merasa senang. Menurutnya, dari pada harus mendatangi Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang jaraknya lumayan jauh serta antrian yang cukup panjang, lebih baik melalui kantor desa dengan jarak yang dekat, walau pun itu berbayar. “Ucap sejumlah warga.
Guna mengetahui pendapat atau tanggapan dari salah satu Aktifis dikecamatan solear Abdul Nasir, yang juga merupakan warga yang tinggal didesa tersebut mengungkapkan, Terkait hal ini sebetulnya sah-sah saja jika masyarakat tidak berkeberatan, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan suatu masalah. Yang penting perangkat desa harus lebih transparan kepada warga terkait pungutan yang dilakukannya itu.
“Jangan hanya bahasa Administrasi saja, Administrasi seperti apa. Karena kalau tidak jelas mah jangan-jangan masuk kantong pribadi….??? .
Karena, Masih dikatakannya, kalau urusan surat menyurat semuanya sudah terkaper oleh anggaran yang setiap tahunnya desa terima. “Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum adanya Kepala Desa setempat ataupun Pemerintah Kecamatan Solear, serta Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang dapat dikonfirmasi.**@(Romi)