Muara enim-SUMSEL “Warta Reformasi”_ Pihak kepolisian kembali menangkap satu tersangka yang terlibat tindak pidana curas alias perampokan dua Toko emas di pasar pagi,gelumbang muara enim Sumatera selatan.
Pelaku tersebut yakni Sumaliyanto Bin karyo sumito(47)
warga batu marta,unit III Blok f kelurahan lekis rejo kecamatan lubuk raja kabupaten OKU.
Kapolres muara enim AKBP Leo andi gunawan Sik M.P.P melalui kasubbag Humas AKP Arsyad menceritakan peran tersangka.
“Sebelum tersangka WN (DPO) melakukan perbuatan perampokan TSK WN datang ke rumah tersangka Sumaliyanto dan menginap.
Kemudian tersangka WN dijemput oleh temannya dan pergi untuk melakukan perampokan.
Setelah WN dkk berhasil melakukan perampokan,WN kembali ke rumah Sumaliyanto dan menginap,pada saat itu WN memberikan 2 buah Cincin emas dan uang tunai Rp.1.000.000,- kepada sumaliyanto(diduga hasil kejahatan perampokan)
“Tidak hanya itu WN juga menitipkan 1 pucuk Senpi jenis FN (diduga Senpi yg digunakan pada saat melakukan kejahatannya) kepada tersangka Sumaliyanto.
Selanjutnya WN pergi dari rumah Sumaliyanto bersama temannya.jelas Arsyad
Adapun BB yang berhasil diamankan:
(satu) pucuk Senjata api jenis FN serta
2 (dua) buah emas berbentuk cincin.**@Budi