BENGKULU “Warta Reformasi”_ Rapat Paripurna DPRD Provinsi ke-2 masa Persidangan ke 1 tahun 2018, membahas tentang pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pencabutan atas Raperda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah yang menjadi urusan Pemprov Bengkulu, dan pengambilan keputusan dan pendatanganan keputusan bersama, pada Selasa, (16/1).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Inkhsan Fajri dan para anggota dewan, juga dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu, Novian Andusti, dan unsur FKPD dan OPD dijajaran Pemprov Bengkulu.
Dalam penyampaian fraksi terhadap Raperda pengelolaan barang milik daerah Nomor 9 tahun 2007, dari (8) delapan fraksi hanya 1 fraksi Keadilan dan Pembangunan yang menyetujui pada Raperda tersebut.
Sedangkan dari 7 fraksi yang tidak menyetujui mereka menginginkan adanya tidaklanjut dari raperda tersebut. Sementara itu,pencabutan atas Raperda Nomor 5 Tahun 2008, seluruh fraksi menyetujui.
Setelah selesai penyampaian dari fraksi-fraksi terhadap dua raperda tersebut, agenda selanjutnya pendatangan naskah persetujuan bersama oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu beserta wakilnya.
Plt. Gubernur Bengkulu yang diwakili Sekdaprov, Novian memberikan apresiasi yang tinggi terhadap disetujuinya percabutan atas Raperda Nomor 5 tahun 2008. Sekdaprov mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD berserta wakilnya, anggota dewan dan seluruh jajaran Pemprov Bengkulu.**@(Adi/Adv)